Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Membentuk Peraturan: Kajian Yuridis Terhadap Pojk Yang Di Uji Materiil Pada Mahkamah Agung Dan Kesesuaiannya Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Gandung Troy Sulistyantoro Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Sujono Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Lasmauli Noverita Simarmata Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan OJK, Delegated Legislation Uji Materiil, Mahkamah Agung

Abstract

Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) merupakan instrumen utama dalam pengaturan sektor jasa keuangan di Indonesia. Kewenangan tersebut bersumber dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan dikualifikasikan sebagai kewenangan atribusi yang bersifat regulatif serta mengikat umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, serta putusan Mahkamah Agung yang relevan dengan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan OJK dalam membentuk POJK merupakan bentuk delegated legislation yang sah secara yuridis, namun pelaksanaannya harus dibatasi secara substantif dan prosedural. POJK tidak boleh melampaui ruang lingkup delegasi yang diberikan oleh undang-undang induknya dan tidak dapat menciptakan norma baru yang berdampak luas terhadap hak dan kewajiban subjek hukum di luar mandat undang-undang.

References

Downloads

Published

2026-03-30