Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia
Keywords:
Pertanggungjawaban, Pencurian Kendaraan, Kejahatan Terorganisir, Penegakan HukumAbstract
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) telah berkembang menjadi kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan pembagian peran dan jaringan yang kompleks sehingga menimbulkan tantangan dalam penentuan pertanggungjawaban pidana dan penegakan hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku curanmor yang dilakukan secara terorganisir serta menganalisis penegakan hukum terhadap jaringan kejahatan curanmor di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada seluruh pelaku sesuai peran dan tingkat kesalahannya melalui ketentuan penyertaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penegakan hukum dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, pembuktian, dan koordinasi antaraparat penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, namun efektivitasnya masih menghadapi kendala dalam pengungkapan jaringan, pembuktian, dan koordinasi lintas wilayah.




