Analisis Yuridis Terhadap Proses Hukum Tindak Pidana Desersi Secara In Absensia Dalam Waktu Damai (Analisis Putusan Pengadilan Militer III-12 Sby Nomor 81- K/PM/III-12/AU/2025
Keywords:
Desersi, Proses Hukum, In absensiaAbstract
Desersi merupakan suatu pelanggaran yang sangat serius di Instansi Militer yang bisa merusak sikap kedisiplinan bagi prajurit. Tujuannya dari Penelitian ini guna melaksanakan analisis mendalam secara yuridis terhadap proses hukum yang berlaku dalam penanganan kasus desersi yang disidangkan secara in absensia pada masa damai. Fokus utama penelitian adalah Putusan Pengadilan III-12 Sby Nomor 81- K/PM/III-12/AU/2025 yang melibatkan Prajurit TNI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang didukung dengan pendekatan studi kasus. Data yang dianalisis mencakup peraturan perundang-undangan terkait diantaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, KUHPM, serta doktrin hukum pidana militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses hukum terhadap terdakwa desersi yang di selesaikan melalui proses persidangan secara in absensia telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan Militer memiliki wewenang untuk melanjutkan persidangan meskipun terdakwa tidak hadir, asalkan syarat-syarat formil seperti pemanggilan yang sah telah terpenuhi. Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam memastikan pemenuhan hak-hak terdakwa dan efektivitas eksekusi putusan. Implikasi dari putusan ini menegaskan prinsip penegakan hukum yang tegas di lingkungan militer, sekaligus menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antara lembaga penegak hukum militer untuk memastikan eksekusi putusan dapat berjalan efektif.




