Tinjauan Yuridis Keabsahan Pemberian Keterangan Ahli Dalam Persidangan Berdasarkan Hukum Acara Pidana Di Indonesia

Authors

  • Eli Amaliah Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

Keterangan Ahli, Keabsahan, Pembuktian, Hukum Acara Pidana

Abstract

Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keberadaan keterangan ahli memiliki peran penting dalam membantu hakim memahami aspek teknis, ilmiah, atau keahlian khusus yang berada di luar pengetahuan umum hakim, sehingga dapat mendukung pencarian kebenaran materiil. Namun dalam praktik peradilan, masih terdapat permasalahan mengenai keabsahan keterangan ahli, terutama yang berkaitan dengan syarat sah, kualifikasi, independensi, serta pertanggungjawaban hukum ahli dalam memberikan keterangan di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai syarat sah pemberian keterangan ahli dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta mengkaji kualifikasi dan pertanggungjawaban hukum ahli dalam praktik persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang dianalisis secara kualitatif dan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan keterangan ahli ditentukan oleh terpenuhinya syarat formil dan syarat materiil secara kumulatif. Selain itu, ahli yang memberikan keterangan di persidangan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara pidana, perdata, maupun etik profesi. Keterangan ahli tidak bersifat mengikat hakim, melainkan sebagai alat bantu pembuktian dalam sistem pembuktian negatif menurut undang-undang.

References

Downloads

Published

2026-09-30