Ketidakpastian Hukum Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Serius Di Indonesia
Keywords:
Restorative Justice, Tindak Pidana Serius, Kepastian Hukum, Asas Legalitas, Hierarki Norma, Negara HukumAbstract
Restorative justice berkembang sebagai paradigma alternatif dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan memperoleh legitimasi melalui berbagai regulasi pada tingkat kelembagaan. Namun, penerapannya terhadap tindak pidana serius menimbulkan persoalan mendasar terkait kepastian hukum, asas legalitas, dan legitimasi normatif dalam kerangka negara hukum. Artikel ini bertujuan menganalisis ketidakpastian hukum yang timbul dari penerapan restorative justice terhadap tindak pidana serius serta menilai konsistensinya dengan struktur hierarki norma dan teori nilai hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung analisis komparatif terbatas. Kerangka teoritis menggunakan teori hierarki norma Hans Kelsen dan teori nilai hukum Gustav Radbruch untuk menguji keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terdapat pengaturan setingkat undang-undang yang secara eksplisit membatasi penerapan restorative justice terhadap tindak pidana serius. Ketergantungan pada regulasi sektoral memberikan ruang diskresi yang luas kepada aparat penegak hukum dan berpotensi menimbulkan disparitas penanganan perkara serta ketidakharmonisan dalam struktur norma pidana.




