Kajian Kritis Terhadap Kekosongan Hukum Acara Dalam Pelaksanaan Sita Eksekusi Jaminan Fidusia Atas Kendaraan Bermotor Oleh Pengadilan Negeri
Keywords:
Sita Eksekusi, Jaminan Fidusia, Kendaraan Bermotor, Pengadilan Negeri, Kekosongan Hukum Acara, Rekonstruksi HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika kekosongan hukum acara dalam pelaksanaan sita eksekusi jaminan fidusia terhadap kendaraan bermotor pasca diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut menetapkan bahwa pelaksanaan eksekusi harus melalui pengadilan apabila debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, namun regulasi hukum acara perdata saat ini belum mengatur mekanisme penarikan fisik secara teknis. Menggunakan metode penelitian normatif-empiris, kajian ini menemukan bahwa pelaksanaan sita sering kali hanya bersifat administratif karena kendala mobilitas objek, keterbatasan wewenang Jurusita, serta ketiadaan fasilitas gudang penyimpanan di lingkungan pengadilan. Hal ini mengakibatkan putusan pengadilan menjadi tidak eksekutorial atau bersifat illusoir. Rekonstruksi hukum melalui peraturan teknis spesifik diperlukan untuk menjamin efektivitas penegakan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak.




