Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Anak Di Pesantren Berdasarkan UU TPKS Dan UU Perlindungan Anak
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Kekerasan Seksual Anak, Pesantren, UU TPKS, Perlindungan AnakAbstract
Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pesantren yang menimbulkan persoalan hukum terkait pembebanan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap pelaku maupun institusi pendidikan keagamaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui penggalian data kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, termasuk analisis Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 83/Pid.Sus/2024/PN Mkd. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS memperluas konstruksi pertanggungjawaban pidana dengan mengakomodasi penyalahgunaan relasi kuasa serta membuka kemungkinan pertanggungjawaban institusional atas kelalaian pengawasan. Penerapan hukum dalam putusan pengadilan menunjukkan bahwa posisi otoritatif pelaku di pesantren menjadi faktor pemberat pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi dan pengawasan institusional diperlukan guna menjamin perlindungan anak dan efektivitas penegakan hukum di lingkungan pesantren.






