Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Authors

  • Nur Aulia Quddhuus Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Daniel Hendrawan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Lindri Purbowati Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

Narkotika, Perantara, Sanksi Pidana

Abstract

Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat meresahkan serta mencemaskan masyarakat ditambah juga adanya perilaku-perilaku yang ada di masyarakat yang sering terjadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian ditemukan pengaturan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, mengatur sebanyak 93 Pasal dalam 12 Bab, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual ada dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 14 UU 12/2022 dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur berdasarkan putusan pengadilan negeri yogyakarta nomor 270/Pid.Sus/2025/PN. Yyk. Dari hasil penelitian untuk perbaikan diperlukan edukasi dan sosialisasi yang luas kepada masyarakat Indonesia terutama anak-anak dan remaja mengenai aturan ini agar timbul kesadaran hukum bagi pihak yang berpotensi menjadi pelaku, dan timbulnya rasa aman bagi pihak yang berpotensi menjadi korban dan diharapkan Hakim dalam memberikan sanksi atau hukum harus memberikan yang lebih berat dengan memperhatikan hak-hak korban dalam pemulihan dan ganti rugi agar memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

References

Downloads

Published

2026-03-30