Analisis Kewenangan dan Tantangan Sinergi Dalam Penanganan Destructive Fishing dan Penyelundupan Berdasarkan Undang-Undang Perikanan dan Pelayaran
Keywords:
Korpolairud, destructive fishing, penyelundupan, penegakan hukum laut, kewenangan kepolisianAbstract
Dalam konteks penegakan hukum di laut, Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri memiliki peran strategis sebagai aparat penegak hukum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan kewenangan Korpolairud serta problematika hukum dalam pelaksanaan kewenangannya dalam penindakan destructive fishing dan penyelundupan di perairan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepolisian, perikanan, kelautan, dan pelayaran, serta didukung oleh data empiris dan kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan kewenangan Korpolairud telah memiliki dasar hukum yang kuat dan komprehensif. Namun demikian, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai problematika hukum, seperti tumpang tindih kewenangan antarinstansi penegak hukum di laut, keterbatasan kapasitas kelembagaan dan sumber daya, kesulitan pembuktian tindak pidana perikanan, serta lemahnya koordinasi dalam penanganan kejahatan penyelundupan yang bersifat lintas batas.






