Analisis Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Sertipikat Tanah (Studi Kasus: Tumpang Tindih Sertipikat Hak Milik Oleh Pertanahan Kabupaten Bogor di Desa Tajur)

Authors

  • Nando Hutabarat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Sujono Sujono Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Supri Abu Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

Sengketa Pertanahan, Tumpang Tindih, Sertipikat Pendaftaran Tanah, Upaya Hukum

Abstract

Sengketa tumpang tindih sertipikat tanah merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Permasalahan ini umumnya disebabkan oleh kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran tanah, lemahnya verifikasi data fisik dan yuridis, serta kelalaian aparatur pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serta mengkaji upaya hukum dan pertanggungjawaban hukum terhadap terbitnya dua atau lebih sertipikat atas satu bidang tanah yang sama, dengan studi kasus di Desa Tajur, Kabupaten Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan dukungan data empiris melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertipikat tanah merupakan alat bukti yang kuat namun tidak bersifat mutlak karena sistem pendaftaran tanah menganut sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi maupun litigasi guna mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum.

References

Downloads

Published

2026-03-30