Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Anak Terhadap Anak Melalui Diversi Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Keywords:
Diversi, Kekerasan Seksual Anak, Restorative JusticeAbstract
Kekerasan seksual anak terhadap anak dalam praktiknya, pendekatan pemidanaan konvensional sering kali dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan berpotensi menimbulkan stigma serta dampak psikologis berkepanjangan terhadap anak pelaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU SPPA secara normatif menyediakan dasar hukum penerapan diversi, penggunaan ancaman pidana sebagai parameter utama kelayakan diversi berpotensi mengabaikan kompleksitas faktual dan dampak psikologis kekerasan seksual terhadap korban. Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku di bawah usia 12 tahun, mekanisme pertanggungjawaban pidana bahkan tidak relevan karena sistem hukum menempatkan pendekatan sosial sebagai prioritas. Oleh karena itu, diperlukan interpretasi progresif dan selektif terhadap ketentuan diversi agar mampu menjamin perlindungan dan pemulihan korban secara optimal tanpa mengabaikan tujuan rehabilitasi anak pelaku.






