Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Keywords:
Perjanjian Jual Beli Online, Wanprestasi, Tanggung jawab, Pelaku Usaha, Perlindungan KonsumenAbstract
Perkembangan transaksi jual beli barang secara online (e-commerce) telah meningkatkan efisiensi ekonomi, namun juga memunculkan persoalan hukum berupa wanprestasi pelaku usaha yang merugikan konsumen, seperti ketidaksesuaian barang, keterlambatan pengiriman, dan tidak terpenuhinya hak ganti rugi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha diatur melalui integrasi KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan penerapan prinsip tanggung jawab mutlak dan pembalikan beban pembuktian. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa regulasi e-commerce yang belum optimal, rendahnya literasi hukum konsumen, keterbatasan peran BPSK, klausula baku yang merugikan, serta ketidakjelasan tanggung jawab marketplace, sehingga diperlukan pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online.






