Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Perusahaan Atau Pengembang) Terhadap Tindak Pidana Oleh Artificial Intelligence (AI): Tinjauan Yuridis Berdasarkan Undang-Undang ITE
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Artificial Intelligence, UU ITE, Kejahatan SiberAbstract
Pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa paradigma baru dalam dunia hukum pidana, khususnya terkait subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi instrumen utama dalam mengatur aktivitas di ruang digital. Namun, kemunculan output AI yang bersifat otonom seperti deepfake dan voice cloning menciptakan tantangan hukum ketika output tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji konstruksi hukum pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindakan AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun AI belum diakui sebagai subjek hukum mandiri, korporasi sebagai pengembang atau operator dapat dimintai pertanggungjawaban melalui doktrin vicarious liability dan teori risiko. Korporasi dianggap memiliki kendali atas "Sistem Elektronik" yang mengoperasikan AI tersebut. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya standarisasi audit keamanan AI dan pembaharuan regulasi yang secara eksplisit mengatur tanggung jawab atas teknologi otonom.






