Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Aparat KepolisianDalam Penggunaan Gas Air Mata Pada Tragedi Kanjuruhan 2022(Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 922K/Pid/2023)

Authors

  • Luis Nazario Putra Malau Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Selamat Lumban Gaol Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Diding Rahmat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

Kelalaian, Kepolisian, Gas Air Mata, Tragedi Kanjuruhan, Putusan Mahkamah Agung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis tindak pidana kelalaian aparat kepolisian dalam penggunaan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan 2022 serta mengkaji pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 922K/Pid/2023. Permasaahan yang dikaji meliputi pengaturan penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian dalam hukum positif Indonesia serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap aparat kepolisian yang terbukti lalai. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelnggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian dalam Tragedi Kanjuruhan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kapolri, serta regulasi FIFA, sehingga memenuhi unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 922K/Pid/2023 menegaskan adanya hubungan kausal antara tindakan kelalaian aparat dengan akibat yang ditimbulkan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa aparat kepolisian dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kelalaian professional.

References

Downloads

Published

2026-03-30